Sesuai Peraturan Presiden, Tunjangan Sebesar Ratusan Juta Rupiah Tidak Akan Masuk ke Rekening PNS, Jika…

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Jumat, 12 Juli 2024 | 14:22 WIB
PNS pegawai pajak yang masuk kriteria ini tidak akan diberikan uang tunjangan kinerja dari Pemerintah (Ilustrasi/Biro Pers Setpres)
PNS pegawai pajak yang masuk kriteria ini tidak akan diberikan uang tunjangan kinerja dari Pemerintah (Ilustrasi/Biro Pers Setpres)

- Pejabat struktural (peringkat 26): Rp99.720.00

- Pejabat struktural (peringkat 27): Rp117.375.000

Baca Juga: Keren Banget! 2 Sekolah di Kabupaten Grobogan Ini Sukses Masuk Ranking 1.000 Besar Tingkat Nasional Berdasar Nilai UTBK 

Tapi sayangnya uang dengan nominal di atas tidak akan diberikan kepada PNS dengan kriteria berikut ini.

Kriteria pertama adalah PNS pegawai pajak yang tidak memiliki jabatan tertentu.

Kriteria kedua adalah PNS pegawai pajak yang diberhentikan untuk sementara.

Baca Juga: Sukses Masuk Top 1.000 Nasional Berdasar Nilai UTBK, SMA dan SMK di Kabupaten Banjarnegara Ini Jadi Sekolah Terbaik

Kriteria ketiga adalah PNS pegawai pajak yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu namun belum diberhentikan sebagai PNS.

Kriteria keempat adalah PNS pegawai pajak yang diperbantukan instansi lain diluar Kementerian Keuangan.

Kriteria kelima adalah PNS pegawai pajak yang cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Pantas Jadi Salah satu SMP Swasta Terbaik di Yogyakarta, Siswanya Bakal Tampil dalam Kompetisi Bergengsi Tingkat Nasional Jenjang SMA

Kriteria keenam adalah PNS pegawai pajak yang diperbantukan pada badan layanan umum.

Itulah informasi tentang penyebab utama tunjangan kinerja ratusan juta Rupiah tidak akan diberikan kepada PNS pegawai pajak.

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian dan jangan lupa share artikel ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: Perpres Nomor 96 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X