- Pejabat struktural (peringkat 26): Rp99.720.00
- Pejabat struktural (peringkat 27): Rp117.375.000
Tapi sayangnya uang dengan nominal di atas tidak akan diberikan kepada PNS dengan kriteria berikut ini.
Kriteria pertama adalah PNS pegawai pajak yang tidak memiliki jabatan tertentu.
Kriteria kedua adalah PNS pegawai pajak yang diberhentikan untuk sementara.
Kriteria ketiga adalah PNS pegawai pajak yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu namun belum diberhentikan sebagai PNS.
Kriteria keempat adalah PNS pegawai pajak yang diperbantukan instansi lain diluar Kementerian Keuangan.
Kriteria kelima adalah PNS pegawai pajak yang cuti di luar tanggungan negara.
Kriteria keenam adalah PNS pegawai pajak yang diperbantukan pada badan layanan umum.
Itulah informasi tentang penyebab utama tunjangan kinerja ratusan juta Rupiah tidak akan diberikan kepada PNS pegawai pajak.
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian dan jangan lupa share artikel ini.***