Di Luar Gaji Pokok, PPPK akan Dapat TUNJANGAN hingga Rp3 Juta dari Sri Mulyani Berdasarkan PMK No 49 Tahun 2023

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Minggu, 7 Juli 2024 | 09:07 WIB
Menkeu Sri Mulyani tetapkan tunjangan untuk PPPK kategori berikut dalam PMK No 49 tahun 2023. (Instagram/smindrawati diedit dengan Photolab)
Menkeu Sri Mulyani tetapkan tunjangan untuk PPPK kategori berikut dalam PMK No 49 tahun 2023. (Instagram/smindrawati diedit dengan Photolab)

Baca Juga: Dear Sekolah! Ingat Ya Sesuai Aturan Ini, Sekolah Hanya Dapat Membantu Pengadaan Pakaian Seragam, Bukan...

C. Lembaga/Badan 

1) Ketua/Kepala/Direktur Rp2.500.000 

2) Sekretaris/Wakil Direktur Rp1.500.000 perbulab

d. Pusat 

1) Kepala Rp1.480.000 perbulan

2) Sekretaris/Wakil/Koordinator Bidang Rp1.000.000 perbulan 

e. Unit Pelaksana/Penunjang Teknis 

1) Ketua Rp1.975.000 perbulan

2) Sekretaris Rp750.000 perbulan

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Eksekusi Pencairan UANG TAMBAHAN PNS Bulan Juli dengan Ketentuan...

f. Ma'had 

1) Direktur/Pimpinan Rp1.975.000 perbulan

2) Sekretaris/Wakil Rp1.200.000 perbulan

3) Pengasuh/Muwajih Rp900.000 perbulan 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X