C. Lembaga/Badan
1) Ketua/Kepala/Direktur Rp2.500.000
2) Sekretaris/Wakil Direktur Rp1.500.000 perbulab
d. Pusat
1) Kepala Rp1.480.000 perbulan
2) Sekretaris/Wakil/Koordinator Bidang Rp1.000.000 perbulan
e. Unit Pelaksana/Penunjang Teknis
1) Ketua Rp1.975.000 perbulan
2) Sekretaris Rp750.000 perbulan
Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Eksekusi Pencairan UANG TAMBAHAN PNS Bulan Juli dengan Ketentuan...
f. Ma'had
1) Direktur/Pimpinan Rp1.975.000 perbulan
2) Sekretaris/Wakil Rp1.200.000 perbulan
3) Pengasuh/Muwajih Rp900.000 perbulan