Di Luar Gaji Pokok, PPPK akan Dapat TUNJANGAN hingga Rp3 Juta dari Sri Mulyani Berdasarkan PMK No 49 Tahun 2023

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Minggu, 7 Juli 2024 | 09:07 WIB
Menkeu Sri Mulyani tetapkan tunjangan untuk PPPK kategori berikut dalam PMK No 49 tahun 2023. (Instagram/smindrawati diedit dengan Photolab)
Menkeu Sri Mulyani tetapkan tunjangan untuk PPPK kategori berikut dalam PMK No 49 tahun 2023. (Instagram/smindrawati diedit dengan Photolab)

k. Laboratorium/Bagian/Studio/Bengkel 

Kepala/ Koordinator Rp1.250.000 perbulan 

Baca Juga: Warga Riau Bersiaplah! 5.643 Formasi CPNS dan PPPK Akan Dibuka di 3 Daerah Ini, Penuhi Syarat Berikut untuk Mendaftar

1. Senat 

1) Ketua Rp1.000.000 perbulan 

2) Sekretaris Rp800.000 perbulan

3) Ketua Komisi Rp600.000 perbulan 

Baca Juga: Tok! Nadiem Makarim Tetapkan Tunjangan Profesi Sekaligus Tunjangan Tambahan untuk Guru Berikut Ini

m. Senat Fakultas 

1) Ketua Rp500.000 perbulan 

2) Sekretaris Rp300.000 perbulan 

n. Kopertais 

1) Koordinator Rp600.000 perbulan

2) Wakil/Sekretaris Rp500.000 perbulan

Baca Juga: Full Senyum! PNS Akan Terima Tunjangan dari Sri Mulyani di Bulan Juli, Nominalnya Tembus Rp33 Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X