Di Luar Gaji Pokok, PPPK akan Dapat TUNJANGAN hingga Rp3 Juta dari Sri Mulyani Berdasarkan PMK No 49 Tahun 2023

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Minggu, 7 Juli 2024 | 09:07 WIB
Menkeu Sri Mulyani tetapkan tunjangan untuk PPPK kategori berikut dalam PMK No 49 tahun 2023. (Instagram/smindrawati diedit dengan Photolab)
Menkeu Sri Mulyani tetapkan tunjangan untuk PPPK kategori berikut dalam PMK No 49 tahun 2023. (Instagram/smindrawati diedit dengan Photolab)

4) Koordinator Bidang Rp750.000 perbulan

Baca Juga: Khusus PNS Kategori Ini, Sri Mulyani Akan TRANSFER TUNJANGAN Rp35 Juta Per Bulan Juli, Apakah Anda Terima?

g. Jurusan 

1) Ketua Rp3.000.000 perbulan

2) Sekretaris Rp2.500.000 perbulan

h. Program Studi 

1) Ketua/Koordinator Rp1.500.000 perbulan

2) Sekretaris Rp1.000.000 perbulan

i. Satuan Pengawas Internal (SPI) 

1) Ketua Rp 1.500.000 perbulan

2) Sekretaris Rpl.000.000 perbulan 

Baca Juga: Dear Sekolah! Ingat Ya Sesuai Aturan Ini, Sekolah Hanya Dapat Membantu Pengadaan Pakaian Seragam, Bukan...

j. Satuan Tugas Pelaksana (STP)/Departemen 

1) Ketua Rp750.000 perbulan

2) Sekretaris/Ketua Divisi Rp500.000 perbulan 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X