"Honorarium yang diberikan untuk pelaksanaan tugas tambahan/tugas khusus tertentu, penyelenggara kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta penugasan lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi," bunyi Penjelasan PMK no 49 tahun 2023 poin 11.
Alhamdulillah, dalam pencarian tunjangan ini P
PPK bisa menerima tunjangan hingga Rp3 juta dalam sebulan.***