Sri Mulyani Resmi Eksekusi Pencairan UANG TAMBAHAN PNS Bulan Juli dengan Ketentuan...

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Minggu, 7 Juli 2024 | 07:43 WIB
Uang tambahan untuk biaya makan PNS resmi dicairkan Menkeu Sri Mulyani pada Bulan Juli 2024. (Instagram/smindrawati )
Uang tambahan untuk biaya makan PNS resmi dicairkan Menkeu Sri Mulyani pada Bulan Juli 2024. (Instagram/smindrawati )

KLIK PENDIDIKAN - Uang tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera dieksekusi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Dalam PMK No 49 tahun 2023, PNS akan mendapatkan beberapa uang tambahan dari Sri Mulyani.

Namun, pada artikel ini hanya akan memfokuskan pada pembayaran uang tambahan PNS untuk uang makan.

Baca Juga: Warga Riau Bersiaplah! 5.643 Formasi CPNS dan PPPK Akan Dibuka di 3 Daerah Ini, Penuhi Syarat Berikut untuk Mendaftar

Uang tambahan untuk biaya uang makan PNS hanya akan dibayarkan untuk beberapa instansi yang ditetapkan dan beberapa daerah yang ditetapkan saja.

Adapun persyaratan yang harus diketahui oleh penerima uang makan PNS tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pimpin Daerah Rajanya Lobster di Indonesia, Inilah Harta Kekayaan Pj Bupati Lombok Timur Juaini Taofik, Punya Motor Cuma Seharga Rp2 Juta!

Dokumen yang Diperlukan

   - Dua lembar Surat Perintah Membayar (SPM).

   - Anggaran Dasar Kegiatan (ADK SPM).

   - Daftar rekening penerima.

   - Surat setoran pajak.

   - Sedang dalam masa cuti.

   - Tidak hadir kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X