KLIK PENDIDIKAN - Uang tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera dieksekusi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Dalam PMK No 49 tahun 2023, PNS akan mendapatkan beberapa uang tambahan dari Sri Mulyani.
Namun, pada artikel ini hanya akan memfokuskan pada pembayaran uang tambahan PNS untuk uang makan.
Uang tambahan untuk biaya uang makan PNS hanya akan dibayarkan untuk beberapa instansi yang ditetapkan dan beberapa daerah yang ditetapkan saja.
Adapun persyaratan yang harus diketahui oleh penerima uang makan PNS tersebut adalah sebagai berikut:
Dokumen yang Diperlukan
- Dua lembar Surat Perintah Membayar (SPM).
- Anggaran Dasar Kegiatan (ADK SPM).
- Daftar rekening penerima.
- Surat setoran pajak.
- Sedang dalam masa cuti.
- Tidak hadir kerja.