Sesuai amanat UU ASN 2023, PNS dan PPPK harus melaksanakan nilai dasar harmonis yang merupakan kewajiban mereka sebagai Pegawai ASN.
e. Loyal
Sesuai amanat UU ASN 2023, PNS dan PPPK harus melaksanakan nilai dasar loyal yang merupakan kewajiban mereka sebagai Pegawai ASN.
f. Adaptif
Baca Juga: Berprestasi! Inilah Daftar 10 SMA Terbaik di Indonesia, Nomor 1 Raih UTBK 641,482
Sesuai amanat UU ASN 2023, PNS dan PPPK harus melaksanakan nilai dasar adaptif yang merupakan kewajiban mereka sebagai Pegawai ASN.
g. Kolaboratif
Sesuai amanat UU ASN 2023, PNS dan PPPK harus melaksanakan nilai dasar kolaboratif yang merupakan kewajiban mereka sebagai Pegawai ASN.
Baca Juga: TELAH DISAHKAN SRI MULYANI, INILAH 10 KEGIATAN YANG BUAT PNS JADI SEJAHTERA, TAPI…
PNS dan PPPK yang tidak menjalankan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK di atas harus siap menerima konsekuensinya.
Konsekuensi yang akan dijatuhkan kepada PNS dan PPPK yang tidak melaksanakan nilai dasar ASN BerAKHLAK yaitu sanksi berupa hukuman disiplin.
Itulah sanksi yang akan dijatuhkan negara kepada PNS dan PPPK yang tidak BerAKHLAK sesuai ketentuan UU ASN 2023 yang telah ditandatangani oleh Jokowi. ***