Puji Syukur! Nadiem Makarim Menjamin Pemberian Tunjangan Sertifikasi kepada Semua Guru Non ASN Kriteria Berikut

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 14:22 WIB
Ilustrasi guru non ASN menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim karena memenuhi kriteria yang ditetapkan. (setkab.go.id diedit photopea)
Ilustrasi guru non ASN menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim karena memenuhi kriteria yang ditetapkan. (setkab.go.id diedit photopea)

KLIK PENDIDIKAN - Nadiem Makarim menjanjikan pemberian tunjangan sertifikasi baik kepada guru yang berstatus ASN maupun non ASN.

Pemberian tunjangan sertifikasi bagi guru ASN diatur oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Sementara tunjangan sertifikasi guru non ASN diatur oleh Nadiem Makarim dalam Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023.

Baca Juga: Bukan Hanya Guru! Nadiem Makarim Resmi Berikan Tunjangan Sertifikasi kepada Para Dosen PTS dan PTN Kriteria Ini

Artikel ini akan mengulas kriteria guru non ASN yang layak menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim menurut Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023.

Dilansir dari Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 pada Sabtu, 6 Juli 2024, guru non ASN penerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim harus memenuhi kriteria di bawah ini:

1. Sertifikat pendidik

Baca Juga: Berprestasi! Inilah Daftar 10 SMA Terbaik di Indonesia, Nomor 1 Raih UTBK 641,482

Memiliki sertifikat pendidik menjadi persyaratan wajib bagi guru non ASN yang ingin menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.

2. Terdaftar di Dapodik

Terdaftar di Dapodik menjadi persyaratan wajib bagi guru non ASN yang ingin menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.

Baca Juga: Guru dan Dosen Harus Rela untuk Kehilangan Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim Jika Telah Terjadi Hal Ini

3. Surat keputusan pengangkatan

Memiliki surat keputusan pengangkatan menjadi persyaratan wajib bagi guru non ASN yang ingin menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Persesjen Kemdikbudristek No 16/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X