KLIK PENDIDIKAN - Nadiem Makarim menjanjikan pemberian tunjangan sertifikasi baik kepada guru yang berstatus ASN maupun non ASN.
Pemberian tunjangan sertifikasi bagi guru ASN diatur oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Sementara tunjangan sertifikasi guru non ASN diatur oleh Nadiem Makarim dalam Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023.
Artikel ini akan mengulas kriteria guru non ASN yang layak menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim menurut Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023.
Dilansir dari Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 pada Sabtu, 6 Juli 2024, guru non ASN penerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim harus memenuhi kriteria di bawah ini:
1. Sertifikat pendidik
Baca Juga: Berprestasi! Inilah Daftar 10 SMA Terbaik di Indonesia, Nomor 1 Raih UTBK 641,482
Memiliki sertifikat pendidik menjadi persyaratan wajib bagi guru non ASN yang ingin menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.
2. Terdaftar di Dapodik
Terdaftar di Dapodik menjadi persyaratan wajib bagi guru non ASN yang ingin menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.
3. Surat keputusan pengangkatan
Memiliki surat keputusan pengangkatan menjadi persyaratan wajib bagi guru non ASN yang ingin menerima tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.