KLIK PENDIDIKAN – Kemendikbud fix berikan bantuan insentif di setiap semester kepada guru non ASN jika penuhi persyaratannya.
Bantuan insetif guru non ASN yang diberikan kemendikbud di setiap bulannya, namun dicairkan setiap semesteran pada tahun 2024.
“Jadi, tahun 2024 ini, bantuan insentif akan diterima guru penerimanya dua kali dalam setahun, “ kata Penanggungjawab program tunjangan guru jenjang PAUD dan Dikdas, Sri Lestariningsih, yang biasa disapa dengan Bu Ning, pada kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program pemberian Aneka Tunjangan Guru Non ASN dengan Pemerintah Daerah dikutip dari laman resmi puslapdik.kemendikbud.go.id pada tanggal 30 Juni 2024.
Baca Juga: SEGINI DAFTAR TUNJANGAN KINERJA TNI MULAI KELAS JABATAN 1 SAMPAI 17, NOMINALNYA BIKIN SEJAHTERA
Nominal bantuan insentif cukup besar dari kemendikbud yang didapatnya setiap bulan dan dicairkan setiap semesternya akan diberikan oleh guru non ASN bagi yang memenuhi persyaratan.
Kemendikbud juga menjelaskan bahwasanya tidak semua guru non ASN akan mendapatkan bantuan insentif tiap semester ini.
Dikarenakan Kemendikbud memberikan ketentuan atau persyaratan yang wajib dipatuhi guru non ASN agar bisa mendapatkan bantuan insentif ini.
Bantuan insentif ini diharapkan dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan guru non ASN yang selalu mengabdi kepada negara dengan cara mengajarkan agar murid menjadi pintar.
Apa persyaratan yang harus dipatuhi oleh guru non ASN agar mendapatkan bantuan insentif dari Kemendikbud?
Bantuan insentif ini diberikan kepada guru non ASN yang belum memiliki sertifikasi pendidik (serdik) dan juga ada ketentuan lainnya.
Baca Juga: Masih Bingung Cara Mendapatkan Kartu Keluarga Model Terbaru? Begini Langkah-langkahnya!
Bantuan insentif diberikan kepada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dengan masa kerja 17 tahun untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus) dan masa kerja 13 tahun untuk guru non formal yaitu pendidik KB/TPA.
Kemendikbud juga memberikan jadwal pencairan bantuan insentif kepada guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik (serdik).