Untuk guru non ASN yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan sertifikasi yang ditetapkan adalah sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Sedangkan bagi guru non ASN yang sudah mempunyai SK inpassing, tunjangan sertifikasi yang ditetapkan adalah setara dengan satu kali gaji pokok PNS per bulan.
Itulah kriteria guru non ASN yang dijamin mendapatkan tunjangan sertifikasi oleh Nadiem Makarim. ***