Cair JULI 2024! 2 TUNJANGAN untuk GURU Non ASN Segera Masuk REKENING

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Kamis, 4 Juli 2024 | 16:05 WIB
Guru Non ASN akan menerima 2 tunjangan mulai bulan Juli 2024 sesuai ketentuan yang berlaku.  (ilustrasi/instagram @pbpgri_official)
Guru Non ASN akan menerima 2 tunjangan mulai bulan Juli 2024 sesuai ketentuan yang berlaku. (ilustrasi/instagram @pbpgri_official)

KLIK PENDIDIKAN – Kemdikbud tetapkan sebuah aturan untuk memberikan kesejahteraan berupa tunjangan kepada Guru Non ASN.

Pemberian tunjangan tersebut telah diatur dalam Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non ASN.

Peraturan tersebut menjelaskan tentang tunjangan yang dapat diterima oleh Guru Non ASN.

Baca Juga: Masuk Top 22 Nasional dan 10 Terbaik Kampus Swasta Serta Raih 7 Penghargaan LLDIKTI 2024 Ternyata Cuma Segini Biaya Kuliah di UNPAM

Dalam peraruran tersebut, Guru Non ASN bisa mendapatkan 2 macam tunjangan dengan ketentuan tertentu yaitu Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus.

Dalam aturan yang telah diteken oleh Seketaris Jenderal Kemdikbudristek tersebut menyebutkan bahwa tunjangan profesi hanya diberikan kepada Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Sedangkan tunjangan khusus diberikan kepada Guru yang melaksanakan tugas mengajar di daerah khusus.

Baca Juga: Paling Banyak di Kota Pontianak! Berikut Deretan Sekolah di Provinsi Kalimantan Barat yang Berhasil Menduduki Ranking Nasional

Pemberian tunjangan ini adalah sebuah bentuk apresiasi dari Pemerintah untuk Guru Non ASN atas profesionalitasnya dalam menjalakan tugas. 

Selain itu, pemberian tunjangan khusus bagi Guru Non ASN bertujuan untuk kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi selama menjalankan tugas di Daerah Khusus.

Peraturan yang dibuat oleh Kemdikbudristek itu juga menjelaskan tentang nominal tunjangan profesi dan tunjangan khusus yang dapat diperoleh Guru Non ASN.

Baca Juga: Dibuka hingga 13 Juli! Pendaftaran Beasiswa Santri Berprestasi 2024, Cek Jadwal Pelaksanaan dan Syarat Umum

Pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus tersebut dibagi menjadi 2 klasifikasi :

1. Setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X