PPPK MAKIN SEJAHTERA! INILAH HAK-HAK YANG AKAN DITERIMANYA SESUAI UU ASN NOMOR 20 TAHUN 2023, SETARA PNS

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Kamis, 4 Juli 2024 | 12:33 WIB
PPPK dapat hak yang sama seperti PNS, berikut rinciannya sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 (menpan.go.id)
PPPK dapat hak yang sama seperti PNS, berikut rinciannya sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja atau PPPK makin sejahtera dengan disahkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 31 Oktober 2023 lalu.

Undang-undang terbaru ini resmi menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: BERKAT UU ASN TERBARU, AKHIRNYA PPPK DAPAT HAK YANG SAMA SEPERTI PNS, TERMASUK BATAS USIA PENSIUN?

Berkat disahkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK mendapatkan hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Dengan hak yang sama, kini tidak ada perbedaan hak antara PNS dan PPPK di instansi pemerintah.

Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, terdapat 7 jenis hak yang akan diberikan kepada PPPK.

Baca Juga: Ditutup 5 Juli Nanti, PPDB SMA Banten Jalur Prestasi Masih Membuka Pendaftaran, Segera Siapkan Berkas Persyaratannya!

Berikut hak-hak PPPK sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

1. Penghasilan berupa gaji atau upah

Besaran gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X