KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja atau PPPK makin sejahtera dengan disahkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 31 Oktober 2023 lalu.
Undang-undang terbaru ini resmi menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: BERKAT UU ASN TERBARU, AKHIRNYA PPPK DAPAT HAK YANG SAMA SEPERTI PNS, TERMASUK BATAS USIA PENSIUN?
Berkat disahkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK mendapatkan hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Dengan hak yang sama, kini tidak ada perbedaan hak antara PNS dan PPPK di instansi pemerintah.
Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, terdapat 7 jenis hak yang akan diberikan kepada PPPK.
Berikut hak-hak PPPK sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
1. Penghasilan berupa gaji atau upah
Besaran gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200