KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa ibu pekerja tidak boleh dipecat dari pekerjaannya dan harus tetap menerima upah penuh selama masa cuti kelahiran.
Pernyataan ini tercantum dalam UU KIA (Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak) yang baru saja disahkan pada 2 Juli 2024.
Undang-undang yang baru di tandatangani pada 2 Juli 2024 ini dirancang untuk memfasilitasi hak ibu pada masa kelahiran, pasca melahirkan, hak memperoleh pendampingan suami, serta hak tumbuh kembang anak.
Baca Juga: Meski Bukan Teratas, 14 SMA Terbaik di Sumbar Ini Punya Nilai UTBK Tertinggi! Ada Sekolah Swasta
Salah satu poin yang diatur dalam beleid itu adalah soal hak ibu pekerja selama cuti kelahiran.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 (satu) UU KIA disebutkan setiap ibu pekerja tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan UU ketenagakerjaan.
Pasal 5
(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Baca Juga: Usulkan UKT Naik Muhadjir Effendy Dikritik Cak Imin: Kalau Biaya Tinggi Gimana Mau Kuliah
Pada Ayat 2 (dua) pasal yang sama disebutkan selama masa cuti setiap ibu berhak menerima upah.
(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
a. Secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. Secara penuh untuk bulan keempat; dan