Awas! Jokowi Tegaskan Ibu Melahirkan Tidak Boleh Dipecat dan Tetap Menerima Upah Penuh Selama Masa Cuti

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Kamis, 4 Juli 2024 | 13:17 WIB
Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak UU KIA 2024 tegaskan ibu melahirkan tetap dapat upah penuh dan tidak boleh dipecat.  (unair.ac.id)
Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak UU KIA 2024 tegaskan ibu melahirkan tetap dapat upah penuh dan tidak boleh dipecat. (unair.ac.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa ibu pekerja tidak boleh dipecat dari pekerjaannya dan harus tetap menerima upah penuh selama masa cuti kelahiran.

Pernyataan ini tercantum dalam UU KIA (Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak) yang baru saja disahkan pada 2 Juli 2024.

Undang-undang yang baru di tandatangani pada 2 Juli 2024 ini dirancang untuk memfasilitasi hak ibu pada masa kelahiran, pasca melahirkan, hak memperoleh pendampingan suami, serta hak tumbuh kembang anak. 

Baca Juga: Meski Bukan Teratas, 14 SMA Terbaik di Sumbar Ini Punya Nilai UTBK Tertinggi! Ada Sekolah Swasta

Salah satu poin yang diatur dalam beleid itu adalah soal hak ibu pekerja selama cuti kelahiran.

Dalam Pasal 5 Ayat 1 (satu) UU KIA disebutkan setiap ibu pekerja tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan UU ketenagakerjaan.

Pasal 5

(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Baca Juga: Usulkan UKT Naik Muhadjir Effendy Dikritik Cak Imin: Kalau Biaya Tinggi Gimana Mau Kuliah

Pada Ayat 2 (dua) pasal yang sama disebutkan selama masa cuti setiap ibu berhak menerima upah.

(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:

a. Secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;

b. Secara penuh untuk bulan keempat; dan

Baca Juga: PPPK MAKIN SEJAHTERA! INILAH HAK-HAK YANG AKAN DITERIMANYA SESUAI UU ASN NOMOR 20 TAHUN 2023, SETARA PNS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: UU KIA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X