2. Sebesar Rp1.500.000 setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing.
Adapun penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi Guru Non ASN akan dicairkan mulai bulan Juli 2024.
Pencairan tunjangan profesi dan tunjangan khusus pada bulan Juli 2024 tersebut merupakan pencairan Triwulan II.
Demikian penjelasan tentang jumlah nominal tunjangan profesi dan khusus yang akan diterima oleh Guru Non ASN.