Resmi Ditandatangani oleh Presiden Jokowi! PNS dan PPPK yang Tidak BerAKHLAK Terancam Dapat Sanksi dari Negara

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 14:38 WIB
Ilustrasi PNS dan PPPK dikenakan sanksi oleh negara akibat tidak melaksanakan nilai dasar BerAKHLAK. (setkab.go.id)
Ilustrasi PNS dan PPPK dikenakan sanksi oleh negara akibat tidak melaksanakan nilai dasar BerAKHLAK. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Negara, melalui UU ASN 2023 mewajibkan setiap PNS dan PPPK untuk melaksanakan kewajiban menjalankan nilai dasar ASN BerAKHLAK.

Dalam UU ASN 2023 ditetapkan konsekuensi bagi PNS dan PPPK yang tidak menjalankan nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagai kewajiban mereka.

Artikel ini akan menjabarkan nilai dasar ASN BerAKHLAK yang merupakan kewajiban bagi PNS dan PPPK berikut sanksi bagi yang melanggar.

Baca Juga: Honorer Wajib Diangkat Jadi PPPK 2024! Tapi 3 Masalah Ini Belum Ada Solusinya dari Pemerintah

Nilai dasar ASN BerAKHLAK menurut UU ASN 2023 yang wajib dilaksanakan oleh PNS dan PPPK antara lain sebagai berikut:

a. Berorientasi pelayanan

Sesuai amanat UU ASN 2023, PNS dan PPPK harus melaksanakan nilai dasar berorientasi pelayanan yang merupakan kewajiban mereka sebagai Pegawai ASN.

Baca Juga: Ditandatangani oleh Presiden Jokowi, PNS dan PPPK Harus Ikhlas Berhenti Bekerja Saat Telah Menginjak Usia Ini

b. Akuntabel

Sesuai amanat UU ASN 2023, PNS dan PPPK harus melaksanakan nilai dasar akuntabel yang merupakan kewajiban mereka sebagai Pegawai ASN.

c. Kompeten

Baca Juga: Resmi dari BKN, Inilah Materi Ujian Dinas Tingkat II PNS Beserta Jenis Tes, Jumlah Soal dan Nilai Ambang Batas

Sesuai amanat UU ASN 2023, PNS dan PPPK harus melaksanakan nilai dasar kompeten yang merupakan kewajiban mereka sebagai Pegawai ASN.

d. Harmonis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X