KLIK PENDIDIKAN - Negara, melalui UU ASN 2023 mewajibkan setiap PNS dan PPPK untuk melaksanakan kewajiban menjalankan nilai dasar ASN BerAKHLAK.
Dalam UU ASN 2023 ditetapkan konsekuensi bagi PNS dan PPPK yang tidak menjalankan nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagai kewajiban mereka.
Artikel ini akan menjabarkan nilai dasar ASN BerAKHLAK yang merupakan kewajiban bagi PNS dan PPPK berikut sanksi bagi yang melanggar.
Baca Juga: Honorer Wajib Diangkat Jadi PPPK 2024! Tapi 3 Masalah Ini Belum Ada Solusinya dari Pemerintah
Nilai dasar ASN BerAKHLAK menurut UU ASN 2023 yang wajib dilaksanakan oleh PNS dan PPPK antara lain sebagai berikut:
a. Berorientasi pelayanan
Sesuai amanat UU ASN 2023, PNS dan PPPK harus melaksanakan nilai dasar berorientasi pelayanan yang merupakan kewajiban mereka sebagai Pegawai ASN.
b. Akuntabel
Sesuai amanat UU ASN 2023, PNS dan PPPK harus melaksanakan nilai dasar akuntabel yang merupakan kewajiban mereka sebagai Pegawai ASN.
c. Kompeten
Sesuai amanat UU ASN 2023, PNS dan PPPK harus melaksanakan nilai dasar kompeten yang merupakan kewajiban mereka sebagai Pegawai ASN.
d. Harmonis