PNS dan PPPK Dapat Bekerja Lebih Fleksibel! Jokowi Sudah Sahkan Jam Kerja dengan Ketentuan Begini

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 5 Juli 2024 | 21:14 WIB
Berikut ketentuan jam kerja PNS dan PPPK yang telah ditetapkan oleh Jokowi. (Ilustrasi/Humas Kemensetneg)
Berikut ketentuan jam kerja PNS dan PPPK yang telah ditetapkan oleh Jokowi. (Ilustrasi/Humas Kemensetneg)

KLIK PENDIDIKAN - PNS dan PPPK memiliki jam kerja yang telah fleksibel.

Hal itu didasarkan dengan jam kerja PNS dan PPPK yang telah disahkan oleh Jokowi.

Begini ketentuan jam kerja PNS dan PPPK yang telah disahkan oleh Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Sahkan PNS PPPK Tidak Dapatkan Tanggungan dari BPJS apabila Inginkan Layanan Kesehatan Berikut Ini

Ketentuan jam kerja PNS dan PPPK ditetapkan oleh Jokowi melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Berdasarkan beleid yang ditetapkan oleh Jokowi pada 12 April 2023 itu.

PNS dan PPPK memiliki total jam kerja selama 37 jam 30 menit.

Baca Juga: SAH, PNS DAN PPPK TIDAK LAGI BEKERJA HINGGA PUKUL 16.00! KETENTUAN JAM KERJA BARU TELAH DISAHKAN PEMERINTAH

Dengan total hari kerja PNS dan PPPK yaitu lima hari kerja mulai Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Sementara untuk Sabtu dan Minggu, PNS dan PPPK tidak masuk kerja alias libur.

Disamping itu, dengan PP yang sama Jokowi juga menetapkan untuk waktu istirahat PNS dan PPPK.

Baca Juga: PENGUMUMAN: PNS, PPPK DAN PENSIUNAN TIDAK AKAN DAPATKAN LAYANAN KESEHATAN INI MELALUI TANGGUNGAN BPJS!

Dengan catatan jam istirahat ini di luar dari total jam kerja PNS dan PPPK.

Untuk hari Jumat, PNS dan PPPK memiliki jam istirahat selama 90 menit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X