PNS dan PPPK Dapat Bekerja Lebih Fleksibel! Jokowi Sudah Sahkan Jam Kerja dengan Ketentuan Begini

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 5 Juli 2024 | 21:14 WIB
Berikut ketentuan jam kerja PNS dan PPPK yang telah ditetapkan oleh Jokowi. (Ilustrasi/Humas Kemensetneg)
Berikut ketentuan jam kerja PNS dan PPPK yang telah ditetapkan oleh Jokowi. (Ilustrasi/Humas Kemensetneg)

Sementara untuk hari kerja di luar dari hari Jumat, PNS dan PPPK memiliki jam istirahat selama 60 menit.

Baca Juga: PPPK SILAHKAN CATAT! Berikut 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Akan Ditanggung oleh BPJS

Dengan demikian, jam kerja yang dimiliki oleh PNS dan PPPK sangat fleksibel.

Demikianlah jam kerja PNS dan PPPK yang sudah diatur dan ditetapkan oleh Jokowi.

Melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dan telah diberlakukan sejak aturan tersebut diundangkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X