KLIK PENDIDIKAN - PNS dan PPPK memiliki jam kerja yang telah fleksibel.
Hal itu didasarkan dengan jam kerja PNS dan PPPK yang telah disahkan oleh Jokowi.
Begini ketentuan jam kerja PNS dan PPPK yang telah disahkan oleh Jokowi.
Ketentuan jam kerja PNS dan PPPK ditetapkan oleh Jokowi melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Berdasarkan beleid yang ditetapkan oleh Jokowi pada 12 April 2023 itu.
PNS dan PPPK memiliki total jam kerja selama 37 jam 30 menit.
Dengan total hari kerja PNS dan PPPK yaitu lima hari kerja mulai Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Sementara untuk Sabtu dan Minggu, PNS dan PPPK tidak masuk kerja alias libur.
Disamping itu, dengan PP yang sama Jokowi juga menetapkan untuk waktu istirahat PNS dan PPPK.
Dengan catatan jam istirahat ini di luar dari total jam kerja PNS dan PPPK.
Untuk hari Jumat, PNS dan PPPK memiliki jam istirahat selama 90 menit.