Ditandatangani oleh Presiden Jokowi, PNS dan PPPK Harus Ikhlas Berhenti Bekerja Saat Telah Menginjak Usia Ini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 14:27 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi menandatangani ketentuan bahwa PNS dan PPPK akan berhenti bekerja saat menginjak usia tertentu. (presidenri.go.id)
Ilustrasi Presiden Jokowi menandatangani ketentuan bahwa PNS dan PPPK akan berhenti bekerja saat menginjak usia tertentu. (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tanggal 31 Oktober 2023 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani UU ASN 2023.

Di mana, salah satu ketentuan dalam UU ASN 2023 ini mengatur kapan waktunya PNS dan PPPK harus berhenti bekerja.

Saat telah menginjak usia tertentu, PNS dan PPPK harus rela berhenti bekerja.

Baca Juga: Resmi dari BKN, Inilah Materi Ujian Dinas Tingkat II PNS Beserta Jenis Tes, Jumlah Soal dan Nilai Ambang Batas

Artikel ini akan mengulas usia di mana PNS dan PPPK harus berhenti bekerja berdasarkan UU ASN 2023 yang telah disahkan Jokowi.

Dikutip dari UU ASN 2023 pada Sabtu, 6 Juli 2024, PNS dan PPPK harus rela berhenti bekerja saat mereka menginjak usia berikut ini:

A. Jabatan manajerial

Baca Juga: Puji Syukur! Nadiem Makarim Menjamin Pemberian Tunjangan Sertifikasi kepada Semua Guru Non ASN Kriteria Berikut

Menurut UU ASN 2023, PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini antara lain:

a. Jabatan pimpinan tinggi utama

PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini harus rela berhenti bekerja saat mereka menginjak usia 60 tahun.

Baca Juga: Bukan Hanya Guru! Nadiem Makarim Resmi Berikan Tunjangan Sertifikasi kepada Para Dosen PTS dan PTN Kriteria Ini

b. Jabatan pimpinan tinggi madya

PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini harus rela berhenti bekerja saat mereka menginjak usia 60 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X