KLIK PENDIDIKAN - Tanggal 31 Oktober 2023 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani UU ASN 2023.
Di mana, salah satu ketentuan dalam UU ASN 2023 ini mengatur kapan waktunya PNS dan PPPK harus berhenti bekerja.
Saat telah menginjak usia tertentu, PNS dan PPPK harus rela berhenti bekerja.
Artikel ini akan mengulas usia di mana PNS dan PPPK harus berhenti bekerja berdasarkan UU ASN 2023 yang telah disahkan Jokowi.
Dikutip dari UU ASN 2023 pada Sabtu, 6 Juli 2024, PNS dan PPPK harus rela berhenti bekerja saat mereka menginjak usia berikut ini:
A. Jabatan manajerial
Menurut UU ASN 2023, PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini antara lain:
a. Jabatan pimpinan tinggi utama
PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini harus rela berhenti bekerja saat mereka menginjak usia 60 tahun.
b. Jabatan pimpinan tinggi madya
PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini harus rela berhenti bekerja saat mereka menginjak usia 60 tahun.