Ditandatangani oleh Presiden Jokowi, PNS dan PPPK Harus Ikhlas Berhenti Bekerja Saat Telah Menginjak Usia Ini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 14:27 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi menandatangani ketentuan bahwa PNS dan PPPK akan berhenti bekerja saat menginjak usia tertentu. (presidenri.go.id)
Ilustrasi Presiden Jokowi menandatangani ketentuan bahwa PNS dan PPPK akan berhenti bekerja saat menginjak usia tertentu. (presidenri.go.id)

PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini harus rela berhenti bekerja saat mereka menginjak usia 58 tahun.

Itulah batasan usia di mana PNS dan PPPK harus ikhlas berhenti bekerja sesuai dengan ketentuan UU ASN 2023 yang telah ditandatangani oleh Jokowi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X