PNS dan PPPK yang menduduki jabatan ini harus rela berhenti bekerja saat mereka menginjak usia 58 tahun.
Itulah batasan usia di mana PNS dan PPPK harus ikhlas berhenti bekerja sesuai dengan ketentuan UU ASN 2023 yang telah ditandatangani oleh Jokowi. ***