Maaf Ya! PNS dan PPPK Jabatan Ini Harus Berhenti Bekerja di Usia 58 Tahun Sesuai UU ASN Tahun 2023

photo author
Nur Ilma, Klik Pendidikan
- Sabtu, 20 April 2024 | 10:53 WIB
Presiden Jokowi resmikan UU ASN Tahun 2023, Inilah jabatan PNS dan PPPK yang harus berhenti saat berusia 58 tahun.   (presidenri.go.id)
Presiden Jokowi resmikan UU ASN Tahun 2023, Inilah jabatan PNS dan PPPK yang harus berhenti saat berusia 58 tahun. (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Mohon maaf sebesar-besarnya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan ini.

Karena, PNS dan PPPK dalam jabatan ini harus berhenti dalam usia 58 tahun sesuai ketetapan UU ASN Tahun 2023.

Bisa diketahui bahwasanya, Presiden Jokowi telah resmi sahkan aturan terbaru yaitu UU ASN Tahun 2023 pada Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: Sebanyak 1,6 Juta Tenaga Honorer Akan Diselamatkan Menpan RB Untuk Diangkat Jadi PPPK Tahun 2024, Begini Skema Pengangkatannya

Melalui aturan tersebut menetapkan batas usia pensiun bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu PNS dan PPPK sesuai jabatannya.

Ada 2 jabatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam UU ASN Tahun 2023.

Jabatan Manajerial dan Non Manajerial, adalah 2 jabatan yang diisi oleh setiap ASN baik PNS maupun PPPK.

Dalam 2 jabatan tersebut diatur oleh UU ASN Tahun 2023 tidak akan bisa bekerja lagi saat usianya mencapai 58 tahun.

Baca Juga: TENAGA HONORER KATEGORI BERIKUT INI KURANG BERUNTUNG, BKN TUTUP PENDATAAN ULANG TAHUN 2024

Lantas jabatan apakah yang akan diberhentikan secara terhormat saat menginjak usia 58 tahun?

Melalui UU ASN Tahun 2023 Pasal 55, batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:

a. Jabatan Manajerial:

1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;

Baca Juga: Ekstrakurikuler Wajib Ada di SD SMP dan SMA pada Kurikulum Merdeka, Guru dan Kepala Sekolah Perlu Paham Prosedur Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X