Maaf Ya! PNS dan PPPK Jabatan Ini Harus Berhenti Bekerja di Usia 58 Tahun Sesuai UU ASN Tahun 2023

photo author
Nur Ilma, Klik Pendidikan
- Sabtu, 20 April 2024 | 10:53 WIB
Presiden Jokowi resmikan UU ASN Tahun 2023, Inilah jabatan PNS dan PPPK yang harus berhenti saat berusia 58 tahun.   (presidenri.go.id)
Presiden Jokowi resmikan UU ASN Tahun 2023, Inilah jabatan PNS dan PPPK yang harus berhenti saat berusia 58 tahun. (presidenri.go.id)

b. Jabatan Nonmanajerial:

1. Sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Jadi, PNS maupun PPPK jabatan pelaksana (Nonmanajerial), administrator, dan pelaksana (Manajerial) harus berhenti bekerja jika sudah berusia 58 tahun.

Baca Juga: RESMI DITETAPKAN MENKEU SRI MULYANI, BONUS TAHUNAN PENSIUNAN PNS INI CAIR SETELAH LEBARAN

Sekian informasi pada artikel kali ini, semoga bisa membantu dan dapat dipahami bagi para pembaca.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X