KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi telah sahkan sebuah UU ASN 2023.
Dengan sahnya UU ASN 2023 maka kebijakan serta aturan yang tertera didalamnya wajib dipatuhi oleh PNS dan PPPK.
Salah satu aturan yang terbaru yaitu aturan tentang batas usia pensiun PNS dan PPPK.
Baca Juga: Bukan Rp1,7 atau Rp4,9 Juta! Inilah Besaran GAJI ke 13 bagi PENSIUNAN PNS..
Ternyata sesuai UU ASN 2023, aturan batas usia pensiun PNS dan PPPK dibagi menjadi 2 jenis jabatan.
2 jenis jabatan yang dimaksud adalah jabatan manajerial dan jabatan non manajerial.
Dalam 2 jabatan tersebut tertera batas usia pensiun sesuai jabatan yang diampu PNS dan PPPK.
Agar tak penasaran, berikut ini aturan batas usia pensiun terbaru untuk PNS dan PPPK.
1. Jabatan Manajerial
Dalam jabatan manajerial meliputi 3 jabatan PNS dan PPPK yaitu jabatan pimpinan tinggi, jabatan pengawas dan jabatan administrator.
Baca Juga: Kejaksaan RI Akan Buka Penerimaan CPNS 2024? Ini Jabatan Berpeluang Paling Besar Dibuka Kembali
Jabatan pimpinan tinggi memiliki batas usia pensiun diusia 60 tahun.
Sedanglan jabatan pengawas dan jabatan administrator memiliki batas usia pensiun diusia 58 tahun.