KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan menerima gaji ke 13 sebagai bonus dari pemerintah.
Sesuai aturan PP Nomor 14 Tahun 2024, Pensiunan PNS merupakan salah satu penerima gaji ke 13.
Namun, ada beberapa kriteria Pensiunan PNS yang tidak mendapatkan gaji le 13 paling rendah Rp1,7 juta atau tertinggi Rp4,9 juta.
Baca Juga: Peningkatan Kesiapan Pemindahan Pegawai ASN ke IKN, PANRB: Transformasi Mendalam dalam Budaya Kerja
Bagi beberapa Pensiunan PNS akan menerima gaji ke 13 lebih rendah daripada nominal di atas.
Sedangkan gaji ke 13 terendah Rp1,7 juta dan tertinggi Rp4,9 juta akan diterima Pensiunan apabila dinyatakan pensiun sebelum Januari 2024.
Hal tersebut lantaran adanya kenaikan gaji bagi Pensiunan PNS sebesar 12 persen pada tahun 2024 dan diberlakukan mulai Maret 2024.
Sehingga, bagi PNS yang dinyatakan pensiun setelah Januari 2024 tidak bisa mendapatkan gaji ke 13 dengan nominal yang sama.
Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, PNS yang dinyatakan pensiun setelah Januari 2024 akan mendapatkan gaji ke 13 sebesar di bawah ini:
Baca Juga: Dibuka Kembali Loker Kementerian PUPR Bagian Tenaga Teknis Pendukung NUFReP Begini Cara Daftarnya
Golongan I
I A: Dari Rp1.685.700 s.d Rp1.892.000
I B: Dari Rp1.685.700 s.d Rp2.003.100