10 Tahun Mengabdi, PPPK Segera Terima Gaji Hingga Rp5,2 Juta dari Jokowi, Berikut Rincian Tabelnya

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 20 April 2024 | 07:27 WIB
Dari Jokowi, segini jumlah gaji bagi PPPK masa kerja 10 tahun. (presidenri.go.id)
Dari Jokowi, segini jumlah gaji bagi PPPK masa kerja 10 tahun. (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Patut bersyukur untuk kalian para PPPK yang telah mengabdi selama 10 tahun.

Presiden Jokowi menyiapkan gaji untuk PPPK tersebut hingga Rp5,2 juta.

Sebelumnya gaji PPPK masa kerja 10 tahun tak sebesar itu.

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Cairkan Tunjangan Umum PNS dengan Nominal Rp190 Ribu dengan Syarat...

Yap, hal itu disebabkan karena gaji PPPK sekarang sudah mengalami kenaikan 8 persen.

Jumlah gaji PPPK yang ditekan Jokowi, tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Sesuai aturan tersebut, bisa diketahui jumlah gaji PPPK masa kerja 10 tahun sebesar:

Baca Juga: Bikin Melongo PNS, Kini Masa Kerja PPPK Resmi Diperpanjang oleh Presiden Jokowi sampai Usia...

Golongan I : Rp2.263.600 (masa kerja 10 tahun).

Golongan IX : Rp3.740.800 (masa kerja 10 tahun).

Golongan X : Rp3.899.100 (masa kerja 10 tahun).

Baca Juga: Sukses Peralihan Listrik di Muba: Kerja Keras Pj Bupati Apriyadi Mahmud dan OPD Wujudkan Mimpi Warga

Golongan XI : Rp4.064.000 (masa kerja 10 tahun).

Golongan XII : Rp4.235.900 (masa kerja 10 tahun).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: Perpres nomor 11 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X