Bikin Melongo PNS, Kini Masa Kerja PPPK Resmi Diperpanjang oleh Presiden Jokowi sampai Usia...

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Sabtu, 20 April 2024 | 07:23 WIB
Masa kerja PPPK resmi diperpanjang oleh Presiden Jokowi dalam UU ASN 2023. (Dok/menpan.go.id diedit dengan Pixellab.)
Masa kerja PPPK resmi diperpanjang oleh Presiden Jokowi dalam UU ASN 2023. (Dok/menpan.go.id diedit dengan Pixellab.)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi berhasil bikin melongo para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ketentuan masa kerja yang terbaru.

Tak sama seperti sebelumnya, masa kerja PPPK kini telah disetarakan dengan PNS.

Mengenai aturan masa kerja PPPK ini telah disahkan oleh Presiden Jokowi dalam UU ASN 2023.

Baca Juga: Lulusan SMA Hingga S1 MERAPAT! Ini Jurusan dengan Peluang Terbesar di CPNS 2024 Khusus Kejaksaan RI

Berdasarkan UU ASN 2023, masa kerja PPPK resmi diperpanjang hingga usia yang sama seperti PNS.

Dalam pasal 55 UU 2023 telah ditetapkan bahwa masa kerja PPPK tak lagi 5 tahun, melainkan sampai usia berikut ini:

Baca Juga: Alhamdulillah Langsung Cair Ke Rekening! Pensiunan PNS Golongan Berikut Dapat Transferan Rp3,7 Juta, Dibayarkan Pada...

Masa Kerja PPPK 

A. Jabatan Manajerial:

1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:

- pejabat pimpinan tinggi utama,

- pejabat pimpinan tinggi madya, dan

- pejabat pimpinan tinggi pratama; dan

Baca Juga: 2 Kewajiban Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV Agar Uang Pensiun Bulan Mei 2024 Langsung Dikirim Ke Rekening, Apa Saja?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X