KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi berhasil bikin melongo para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ketentuan masa kerja yang terbaru.
Tak sama seperti sebelumnya, masa kerja PPPK kini telah disetarakan dengan PNS.
Mengenai aturan masa kerja PPPK ini telah disahkan oleh Presiden Jokowi dalam UU ASN 2023.
Baca Juga: Lulusan SMA Hingga S1 MERAPAT! Ini Jurusan dengan Peluang Terbesar di CPNS 2024 Khusus Kejaksaan RI
Berdasarkan UU ASN 2023, masa kerja PPPK resmi diperpanjang hingga usia yang sama seperti PNS.
Dalam pasal 55 UU 2023 telah ditetapkan bahwa masa kerja PPPK tak lagi 5 tahun, melainkan sampai usia berikut ini:
Masa Kerja PPPK
A. Jabatan Manajerial:
1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:
- pejabat pimpinan tinggi utama,
- pejabat pimpinan tinggi madya, dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama; dan