Tunjangan Umum PNS Resmi Dihentikan Sri Mulyani, Jika...

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Sabtu, 20 April 2024 | 07:42 WIB
Menkeu Sri Mulyani resmi hentikan pembayaran tunjangan umum PNS jika telah menerima jabatan. (Instagram/ smindrawati diedit dengan Pixellab.)
Menkeu Sri Mulyani resmi hentikan pembayaran tunjangan umum PNS jika telah menerima jabatan. (Instagram/ smindrawati diedit dengan Pixellab.)

KLIK PENDIDIKAN - Menkeu Sri Mulyani bisa saja menghentikan pembayaran tunjangan umum untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meski disebut sebagai tunjangan umum, bukan berarti Sri Mulyani akan memberikan tunjangan ini untuk seluruh PNS.

Akan tetapi, ada aturan yang dijadikan landasan Sri Mulyani untuk pembayaran tunjangan umum PNS tersebut.

Baca Juga: Sukses Peralihan Listrik di Muba: Kerja Keras Pj Bupati Apriyadi Mahmud dan OPD Wujudkan Mimpi Warga

Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan syarat penerimanya sebagai berikut:

- PNS yang saat ini sedang tidak menerima:

Baca Juga: PNS Kementerian, Lembaga dan Pemda yang Mau Pindah Instansi ke Kemenag Harus Sesuai Standar Kompetensi yang Ditetapkan

1. Tunjangan jabatan struktural

2. Tunjangan Jabatan fungsional

3. Tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.

Baca Juga: JOKOWI SAHKAN 3 PERPRES KENAIKAN TUNJANGAN KINERJA PNS TAHUN 2024 MENJADI RP12 JUTA, BERIKUT RINCIANNYA

Jika PNS sudah resmi memiliki jabatan, maka secara otomatis pembayaran tunjangan umum PNS akan dihentikan oleh Sri Mulyani.

Secara umum telah ditetapkan, bahwa tunjangan hanya akan diberikan kepada PNS yang tidak memiliki jabatan.

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Cairkan Tunjangan Umum PNS dengan Nominal Rp190 Ribu dengan Syarat...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: Perpres No 12 Tahun 2006

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X