KLIK PENDIDIKAN - Menkeu Sri Mulyani bisa saja menghentikan pembayaran tunjangan umum untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meski disebut sebagai tunjangan umum, bukan berarti Sri Mulyani akan memberikan tunjangan ini untuk seluruh PNS.
Akan tetapi, ada aturan yang dijadikan landasan Sri Mulyani untuk pembayaran tunjangan umum PNS tersebut.
Baca Juga: Sukses Peralihan Listrik di Muba: Kerja Keras Pj Bupati Apriyadi Mahmud dan OPD Wujudkan Mimpi Warga
Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan syarat penerimanya sebagai berikut:
- PNS yang saat ini sedang tidak menerima:
1. Tunjangan jabatan struktural
2. Tunjangan Jabatan fungsional
3. Tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.
Jika PNS sudah resmi memiliki jabatan, maka secara otomatis pembayaran tunjangan umum PNS akan dihentikan oleh Sri Mulyani.
Secara umum telah ditetapkan, bahwa tunjangan hanya akan diberikan kepada PNS yang tidak memiliki jabatan.
Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Cairkan Tunjangan Umum PNS dengan Nominal Rp190 Ribu dengan Syarat...