2. Jabatan Non Manajerial
Dalam jabatan non manajerial meliputi 2 jabatan PNS dan PPPK yaitu jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Untuk jabatan pelaksana memiliki batas usia pensiun diusia 58 tahun.
Dan jabatan fungsional memiliki batas usia pensiun yang dikembalikan kepada perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Uang Sebesar Rp4,5 Juta Siap Dicairkan ke Rekening Pensiunan PNS Golongan Berikut dari PT Taspen
Itulah informasi yang akan disampaikan dalam artikel ini.
Jika informasi di atas bermanfaat, jangan lupa share artikel ini.***