Terbagi Kedalam 2 Jenis Jabatan, Inilah Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Saat Ini Sebagaimana Tertera Dalam UU ASN 2023

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Sabtu, 20 April 2024 | 09:14 WIB
Sesuai UU ASN 2023, batas usia pensiun PNS dan PPPK terbagi menjadi 2 jenis jabatan (bkpp.sumbabaratkab.go.id)
Sesuai UU ASN 2023, batas usia pensiun PNS dan PPPK terbagi menjadi 2 jenis jabatan (bkpp.sumbabaratkab.go.id)

2. Jabatan Non Manajerial

Baca Juga: Alhamdulillah PNS dan Pensiunan Dapat Berkah, Pemerintah Berikan Kenaikan Gaji ke 13 Tahun 2024 Karena

Dalam jabatan non manajerial meliputi 2 jabatan PNS dan PPPK yaitu jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.

Untuk jabatan pelaksana memiliki batas usia pensiun diusia 58 tahun.

Dan jabatan fungsional memiliki batas usia pensiun yang dikembalikan kepada perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Uang Sebesar Rp4,5 Juta Siap Dicairkan ke Rekening Pensiunan PNS Golongan Berikut dari PT Taspen

Itulah informasi yang akan disampaikan dalam artikel ini. 

Jika informasi di atas bermanfaat, jangan lupa share artikel ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X