KLIK PENDIDIKAN – Kabar gembira di tahun 2024 ini diberikan dari pemerintah kepada seluruh PNS dan pensiunan.
Bagaimana tidak, PNS dan pensiunan akan mendapatkan kenaikan gaji ke 13 dari pemerintah di tahun 2024 ini.
Kenaikan tersebut terjadi akibat Presiden Jokowi memberikan kenaikan gaji bagi PNS dan pensiunan sejak Januari 2024.
Baca Juga: Kejaksaan RI Akan Buka Penerimaan CPNS 2024? Ini Jabatan Berpeluang Paling Besar Dibuka Kembali
Sehingga penyesuaian terhadap pemberian gaji ke 13 akan mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan tahun 2023.
Selain itu, pada tahun 2023 salah satu komponen gaji ke 13 yang diterima oleh PNS adalah tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja yang diberikan pada tahun 2023 hanya sebesar 50% dan di tahun 2024 diberikan sebesar 100%.
Tentu dengan adanya kenaikan tersebut membuat besaran gaji ke 13 bagi PNS akan mengalami kenaikan.
Sedangkan komponen yang akan diberikan bagi PNS adalah gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Bagi pensiunan akan menerima dengan komponen yaitu pensiun pokok, tunjangan melekat dan tambahan penghasilan.
Untuk melihat perkiraan besaran yang akan diterima dapat dilihat pada besaran gaji pokok yaitu sebesar:
PNS golongan I Rp1.685.700 s.d Rp2.901.400
Baca Juga: Lulusan SMA Hingga S1 MERAPAT! Ini Jurusan dengan Peluang Terbesar di CPNS 2024 Khusus Kejaksaan RI