2. Tenaga honorer pada bidang administrasi
3. Tenaga honorer pada bidang pendidikan
Baca Juga: PANAS! Rapat Bareng Nadiem Makarim, Anggota DPR RI Komisi X Meledak Bahas Anggaran Kemendikbudristek
4. Tenaga honorer pada bidang kesehatan
5. Tenaga honorer pada bidang penelitian
6. Tenaga honorer pada bidang pertanian
Kendati demikian, akan tetap ada syarat khusus yang diperlukan.
Junimart Girsang, Wakil Komisi II DPR RI menurutnya Tenaga Honorer yang sudah bekerja selama 5 tahun berturut-turut dapat diangkat menjadi PPPK tanpa tes.
"Sebelumnya telah kita sepakati bahwa tenaga Honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat," kata Junimart.
Junimart mengatakan harus ada verifikasi yang ketat bahwa tenaga honorer tersebut sudah bekerja selama 5 tahun.
"Harus melalui verifikasi ketat yang menunjukkan bahwa ia benar bekerja sebagai tenaga honorer di suatu instansi selama kurun waktu 5 tahun tanpa putus," tutup Junimart.***