ASN MAIN JUDOL BEGINI TINDAK LANJUT DARI MENPANRB

photo author
Rully Bachtiar, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 22:01 WIB
Hati-hati ASN bermain judol, MenpanRB akan tindaklanjuti. (Menpan)
Hati-hati ASN bermain judol, MenpanRB akan tindaklanjuti. (Menpan)

KLIK PENDIDIKAN - Maraknya permainan judol (judi online) yang merebak di masyarakat luas. 

Tak luput juga kepada ASN yang kini dengan pengawasan MenpanRB menindaklanjuti praktek judol.

Menurut MenpanRB Abdullah Azwar Anas menanggapi maraknya aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kegiatan judol.

Baca Juga: PANAS! Rapat Bareng Nadiem Makarim, Anggota DPR RI Komisi X Meledak Bahas Anggaran Kemendikbudristek

Anas kini masih mempelajari data perihal jumlah pegawai dan modus keterlibatan mereka dalam kegiatan judol.

Anas berupaya menangani fenomena judol, upaya aparat penegak hukum sudah berjalan dengan baik. 

"Saya belum tahu seberapa banyak (ASN yang terlibat), tetapi menurut saya penanganan oleh Polri sudah bagus tinggal membutuhkan penindakan secara komperhensif," ucap Anas.

Baca Juga: Catat! Sekolah yang Tidak Menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP Tahap I, Tidak Akan Dapat Dicairkan BOSP Tahap II

Namun, Anas belum dapat menjelaskan lebih detail apakah Menpan RB telah membahas mekanisme penindakan ataupun pencegahan judol dikalangan ASN.

Di tempat berbeda, Kepala biro Data Komunikasi dan informasi publik Kemenpan RB, Muhammad Averouce, mengatakan akan ada tindakan disiplin bagi oknum ASN yang telah diketahui terlibat judol.

"Kita dalam kaitan dengan judi online kalau kita lihat proses penegakan disiplin terus kita lakukan," ucap Averouce.

Baca Juga: Intip Yuk, Besaran Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS, Berdasarkan Amanat Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023

Averouce menegaskan bahwa perihal tindak lanjut dalam penegakan disiplin bagi ASN terjerat judol akan berjalan dengan proses pidana terkait yang bersangkutan jika telah diproses oleh penegak hukum.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X