KLIK PENDIDIKAN- Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan anggaran yang dapat digunakan untuk semua sekolah khususnya di Indonesia.
Namun perlu dicatat, Bahwa bagi sekolah yang tidak menyampaikan laporan terkait realisasi penggunaan dana BOSP tidak akan dicairkan.Berdasarkan Juknis BOSP tahun 2024 dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.
Selain daripada itu, Mendikbud Nadiem Makarim sangat bangga dengan hasil kerja keras semua pihak yang telah mendukung kelancaran penyaluran pada tahun ini.
Bahkan Nadiem mengklaim capaian tahun ini menjadi yang tercepat dan terbaik sepanjang sejarah pengelolaan Dana BOSP.
"Capaian penyaluran sebesar 96 persen di bulan Januari merupakan yang tercepat dan terbaik serta merata di seluruh provinsi sepanjang sejarah pengelolaan Dana BOSP," ujar Nadiem.
Terkait pencapaian tersebut merupakan tindak lanjut kedisiplinan satuan pendidikan dalam menjaga akuntabilitas dan pertanggungjawaban pengelolaan.
Baca Juga: MENDAGRI TITO KARNAVIAN LARANG PPPK PAKAI PAKAIAN DINAS INI, PAKAIAN APA ITU? SIMAK
Hal tersebut diatur dalam penyaluran Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.
Satuan pendidikan diwajibkan memberi laporan realisasi penggunaan Dana BOSP.
Dalam penyaluran Tahap I telah selesai sejak Februari 2024, evaluasi pertanggungjawabannya akan sangat menentukan penyaluran Tahap II.
Adapun pihak sekolah yang melakukan pelaporan tidak tepat waktu atau bahkan tidak melaporkan realisasi penggunaan tentu akan menerima konsekuensinya.
Nadiem Makarim akan menghentikan penyaluran Dana BOSP terhadap satuan pendidikan yang melakukannya.