KLIK PENDIDIKAN - Menteri dalam negeri kabinet Indonesia Maju Tito Karnavian melarang PPPK untuk memakai pakaian dinas warna khaki.
Apapun perihal pelarangan pakaian dinas itu, Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.
Peraturan Menteri tersebut mengatur tentang pakaian dinas bagi PPPK dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Selain PPPK peraturan tersebut juga berlaku untuk PNS.
Sesuai amanat UU No 20 Tahun 2023 PNS dan PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagaimana Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 pakaian dinas untuk PPPK ialah atasan menggunakan kemeja putih dan bawahan menggunakan celana/rok warna hitam.
Sedangkan untuk pakaian dinas yang berwarna khaki diperuntukkan bagi PNS dengan jabatan pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, serta jabatan administrasi yang menjabat sebagai pejabat dalam jabatan pengawas, pejabat dalam jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Jadi jelas pakaian dinas berwarna khaki ini bukan diperuntukkan bagi PPPK melainkan khusus untuk PNS.
Apabila PPPK tidak mengindahkan peraturan ini maka akan mendapatkan sanksi yang berupa:
- Teguran lisan paling banyak 3 kali oleh atasan langsung; dan
- Teguran tertulis paling banyak 2 kali oleh Majelis Kode Etik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.