Berikut ini hal-hal yang dapat menyebabkan dana bosp dihentikan melalui juknis BOSP.
1. Sekolah atau satuan pendidikan yang tidak melaporkan realisasi penggunaan Dana BOSP Tahap I paling lambat 25 Oktober tahun berjalan.
2. Sekolah atau satuan pendidikan yang tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya sampai dengan tanggal 25 Juni tahun berjalan.
Jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka dana BOSP tahap II akan dihentikan oleh Nadiem Makarim.***