Catat! Sekolah yang Tidak Menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP Tahap I, Tidak Akan Dapat Dicairkan BOSP Tahap II

photo author
Rully Bachtiar, Klik Pendidikan
- Selasa, 25 Juni 2024 | 21:21 WIB
Sekolah tidak laporan realisasi anggaran BOSP tidak dapat dicairkan tahap II (Ilustrasi/pixabay/iqbalstock/edit by Kolase )
Sekolah tidak laporan realisasi anggaran BOSP tidak dapat dicairkan tahap II (Ilustrasi/pixabay/iqbalstock/edit by Kolase )

Berikut ini hal-hal yang dapat menyebabkan dana bosp dihentikan melalui juknis BOSP.

Baca Juga: Intip Yuk, Besaran Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS, Berdasarkan Amanat Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023

1. Sekolah atau satuan pendidikan yang tidak melaporkan realisasi penggunaan Dana BOSP Tahap I paling lambat 25 Oktober tahun berjalan.

2. Sekolah atau satuan pendidikan yang tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya sampai dengan tanggal 25 Juni tahun berjalan.

Jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka dana BOSP tahap II akan dihentikan oleh Nadiem Makarim.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Kemendikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X