TPD akan dihentikan sesuai Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017.
Baca Juga: Cara Pendaftaran CPNS 2024, Ikutilah Panduan Ini!
Tunjangan profesi bagi Dosen dihentikan apabila:
- meninggal dunia.
- mencapai batas usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun untuk profesor dan 65 (enam puluh lima) tahun untuk Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli.
- mengundurkan diri sebagai Dosen atas permintaan sendiri atau alih tugas.
- diberhentikan dari jabatan akademik Profesor, Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli; dan/atau.
- tidak lagi memiliki Nomor Induk Dosen Nasional.
Demikian informasi perihal alasan TPD dosen dihentikan, terima kasih.***