Mohon Maaf Tunjangan Profesi Dosen 'TPD' Terpaksa Dihentikan Jika Masuk Kategori Ini!

photo author
Annisa Fitriah Birrahmah, Klik Pendidikan
- Rabu, 3 Juli 2024 | 19:26 WIB
Inilah alasan tunjangan profesi dosen dihentikan, alasan inilah menjadi penyebabnya (Ilustrasi/lp2m.uma.ac.id edited Canva)
Inilah alasan tunjangan profesi dosen dihentikan, alasan inilah menjadi penyebabnya (Ilustrasi/lp2m.uma.ac.id edited Canva)

TPD akan dihentikan sesuai Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017.

Baca Juga: Cara Pendaftaran CPNS 2024, Ikutilah Panduan Ini!

Tunjangan profesi bagi Dosen dihentikan apabila:

- meninggal dunia.

- mencapai batas usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun untuk profesor dan 65 (enam puluh lima) tahun untuk Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli.

- mengundurkan diri sebagai Dosen atas permintaan sendiri atau alih tugas.

- diberhentikan dari jabatan akademik Profesor, Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli; dan/atau.

- tidak lagi memiliki Nomor Induk Dosen Nasional.

Baca Juga: Kemenag Membuka Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi, Telah Dibuka Hari Ini, Berikut Informasinya

Demikian informasi perihal alasan TPD dosen dihentikan, terima kasih.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Permenristekdikti No 20 tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X