Dosen Bisa Dapatkan Honor Tambahan di Luar Gaji Pokok dari Menkeu Sri Mulyani, Simak Selengkapnya

photo author
Febrianti Nur Istiqomah, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 18:46 WIB
Sri Mulyani salurkan pendapatan dosen di luar gaji pokok berdasarkan PMK No 49 tahun 2023. (djkn.kemenkeu.go.id/Diedit dengan Canva)
Sri Mulyani salurkan pendapatan dosen di luar gaji pokok berdasarkan PMK No 49 tahun 2023. (djkn.kemenkeu.go.id/Diedit dengan Canva)

KLIK PENDIDIKAN - Selain memperoleh gaji pokok, ternyata dosen juga bisa mendapatkan honor tambahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Sri Mulyani menetapkan honor tambahan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023.

Lumayan kan, honor tambahan ini dapat mencukupi kebutuhan biaya hidup dosen dan keluarganya, jadi tidak hanya bergantung pada gaji pokok saja.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka? MenPANRB Azwar Anas Bilang Mundur Lagi hingga...

Diketahui, dosen yang aktif dalam sebuah kegiatan seperti menjadi pembicara, moderator, dan pembimbing/penguji skripsi, akan memperoleh honor setelah tugasnya tersebut selesai.

Nah, dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut menetapkan honorarium bagi dosen yang melaksanakan tugas-tugas tersebut.

Diketahui honor dosen pembimbing skripsi/tugas akhir berhak sebesar Rp750.000 per mahasiswa.

Baca Juga: Ombudsman Buka Lowongan Jadi Calon Asisten Kuota Berlimpah dari Pusat hingga Daerah, Tertarik? Cek di Sini...!

Adapun honor dosen ini bersifat kumulatif, artinya semakin banyak mahasiswa yang dibimbing/diuji, semakin besar pula honor yang diterima.

Sebagai contoh, jika dosen membimbing 3 mahasiswa dalam satu bulan, maka honornya adalah Rp750.000 x 3 = Rp2.250.000.

Nah, selain membimbing, dosen juga bertugas sebagai penguji skripsi/tugas akhir. Berikut besaran honornya:

Baca Juga: Mulai Tahun 2025 Honorer Dihapuskan, yang Ada Hanya PNS dan PPPK

-Dosen penguji komprehensif: Rp100.000 per mahasiswa

-Dosen penguji proposal skripsi/tugas akhir: Rp50.000 per mahasiswa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X