KLIK PENDIDIKAN - Selain memperoleh gaji pokok, ternyata dosen juga bisa mendapatkan honor tambahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Sri Mulyani menetapkan honor tambahan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023.
Lumayan kan, honor tambahan ini dapat mencukupi kebutuhan biaya hidup dosen dan keluarganya, jadi tidak hanya bergantung pada gaji pokok saja.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka? MenPANRB Azwar Anas Bilang Mundur Lagi hingga...
Diketahui, dosen yang aktif dalam sebuah kegiatan seperti menjadi pembicara, moderator, dan pembimbing/penguji skripsi, akan memperoleh honor setelah tugasnya tersebut selesai.
Nah, dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut menetapkan honorarium bagi dosen yang melaksanakan tugas-tugas tersebut.
Diketahui honor dosen pembimbing skripsi/tugas akhir berhak sebesar Rp750.000 per mahasiswa.
Adapun honor dosen ini bersifat kumulatif, artinya semakin banyak mahasiswa yang dibimbing/diuji, semakin besar pula honor yang diterima.
Sebagai contoh, jika dosen membimbing 3 mahasiswa dalam satu bulan, maka honornya adalah Rp750.000 x 3 = Rp2.250.000.
Nah, selain membimbing, dosen juga bertugas sebagai penguji skripsi/tugas akhir. Berikut besaran honornya:
Baca Juga: Mulai Tahun 2025 Honorer Dihapuskan, yang Ada Hanya PNS dan PPPK
-Dosen penguji komprehensif: Rp100.000 per mahasiswa
-Dosen penguji proposal skripsi/tugas akhir: Rp50.000 per mahasiswa