KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan profesi merupakan salah satu tunjangan yang akan diperoleh oleh dosen.
Tak bisa dimungkiri bahwa dosen memang termasuk profesi yang sangat dihormati di Indonesia.
Pemerintah pun akan memberikan sejumlah tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dosen terhadap dunia pendidikan.
Ketentuan mengenai tunjangan profesi untuk dosen itu pun secara khusus telah termuat dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI (Permenristekdikti) Nomor 20 Tahun 2017.
Oleh karena itu, tak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menyalurkan tunjangan tersebut.
Kendati begitu, perlu diketahui bahwa ada sejumlah hal yang dapat membuat tunjangan profesi dihentikan, baik sementara atau bahkan selamanya.
Baca Juga: BKN Undur Waktu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Mulai Dilaksanakan Pada...
Pasal 5 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 mengungkap bahwa tunjangan profesi akan dihentikan sementara dalam 2 kondisi yaitu:
- Dosen yang bersangkutan menduduki jabatan struktural
- Dosen diangkat sebagai pejabat negara
Baca Juga: Pertegas Amanat UU ASN 2023, PNS dan PPPK Wajib Hindari 10 Perkara Jika Tidak Ingin Dipecat
Sementara itu, dalam Pasal 6 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017, dikemukakan bahwa tunjangan profesi dosen dapat dihentikan untuk selama-lamanya dalam 5 kondisi yakni:
- Meninggal dunia