Pertegas Amanat UU ASN 2023, PNS dan PPPK Wajib Hindari 10 Perkara Jika Tidak Ingin Dipecat

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Kamis, 25 April 2024 | 08:04 WIB
Amanat UU ASN 2023 yang wajib diketahui untuk PNS dan PPPK agar tidak dipecat  (Dok/menpan.go.id diedit dengan Pixellab.)
Amanat UU ASN 2023 yang wajib diketahui untuk PNS dan PPPK agar tidak dipecat (Dok/menpan.go.id diedit dengan Pixellab.)

KLIK PENDIDIKAN - Disahkannya UU ASN 2023 rupanya tidak hanya hanya memberikan kabar gembira untuk para PNS dan PPPK.

Ada beberapa hal yang perlu juga diperhatikan oleh PNS dan PPPK dalam UU ASN 2023 agar tidak dipecat.

Pasalnya amanat UU ASN 2023 resmi dipertegas untuk PNS dan PPPK.

Baca Juga: Kelas Rawat Inap 1, 2 dan 3 Dihapus Oleh BPJS! Diganti Dengan KRIS Fasilitas Upgrade Mengikuti, Bagaimana Iuran Bulanannya?

Dalam hal ini, PNS dan PPPK wajib untuk menghindari 10 perkara.

10 perkara yang wajib dihindari oleh PNS dan PPPK agar tidak dipecat adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Formasi Terbesar PPPK Bagi Honorer K2, Tunggu Pengumuman Resminya!

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NRI tahun 1945

b. meninggal dunia;

c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan berakhirnya masa perjanjian kerja

d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;

Baca Juga: Dibuka Loker Gaji Rp6 sampai Rp8 Juta di PT Aldrivia Cahaya Sejahtera untuk Posisi Business Development Executive, Cek Syaratnya!

e. tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;

f. tidak berkinerja;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X