g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
h. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun;
i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan
j. menjadi anggota dan engurus partai politik.
Jika PNS dan PPPK melakukan hal tersebut, maka negara tak segan segan untuk memecat baik secara hormat maupun tidak hormat sebagaimana amanat UU ASN 2023.***