Harap Bersabar! Pemerintah akan Hentikan Tunjangan Profesi Dosen untuk Selamanya Bila dalam 5 Kondisi Ini

photo author
Belinda Safitri KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 25 April 2024 | 08:43 WIB
Dosen wajib tahu, ini 5 hal yang akan menyebabkan tunjangan profesi dihentikan selamanya oleh pemerintah (untirta.ac.id)
Dosen wajib tahu, ini 5 hal yang akan menyebabkan tunjangan profesi dihentikan selamanya oleh pemerintah (untirta.ac.id)

- Mencapai batas usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun untuk profesor dan 65 (enam puluh lima) tahun untuk Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli

- Mengundurkan diri sebagai dosen atas permintaan sendiri atau alih tugas

- Diberhentikan dari jabatan akademik Profesor, Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli

Baca Juga: BKN dan MenPAN RB Sepakat! Tenaga Honorer Pusat dan Daerah Dihapus pada Bulan...

- Tidak lagi memiliki Nomor Induk Dosen Nasional

Jadi, itulah sejumlah kondisi yang menyebabkan tunjangan profesi dosen dihentikan baik sementara atau selamanya oleh pemerintah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X