MASUK REKENING TIAP BULAN, PNS DOSEN YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN INI AKAN TERIMA HONORARIUM SEBESAR INI

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Rabu, 3 Juli 2024 | 13:49 WIB
PNS dosen yang terima tugas tambahan ini akan terima honorarium dari Pemerintah (ilustrasi - instagram @univ_airlangga)
PNS dosen yang terima tugas tambahan ini akan terima honorarium dari Pemerintah (ilustrasi - instagram @univ_airlangga)

KLIK PENDIDIKAN - PNS dosen merupakan profesi yang berada dibawah naungan pendidikan tinggi.

Berbeda dengan PNS guru yang minimal saat ini yaitu jenjang pendidikan S1.

Khusus PNS dosen diwajibkan untuk memiliki jenjang pendidikan Magister atau S2.

Baca Juga: Dirilis Sri Mulyani Jauh Sebelum Kenaikan Gaji, PNS Sepanjang Bulan di Tahun 2024 Akan Terima 4 Uang Ini

Karena hal tersebut PNS dosen mendapatkan beberapa keistimewaan yang tidak diterima PNS guru.

Salah satunya adalah honorarium yang dapat diterima saat diberikan tugas tambahan.

Tugas tambahan yang dimaksud adalah PNS dosen yang menjabat sebagai ketua prodi dan ketua jurusan.

Baca Juga: Ini Syarat Tenaga Honorer Untuk Diangkat Jadi PPPK Tahun 2024, Cek! Apakah Kamu Sudah Penuhi Semuanya?

Dengan menjabat sebagai ketua prodi dan ketua jurusan, maka Sri Mulyani akan berikan honorarium yang ditransfer tiap bulannya.

Besaran honorarium antara ketua prodi dan ketua jurusan sangat berbeda.

Agar tidak penasaran, berikut ini nominal uang honorarium yang akan diterima PNS dosen yang menjabat sebagai ketua prodi dan ketua jurusan.

Baca Juga: ADA BONUS TAMBAHAN UNTUK PNS GOLONGAN I II III IV DI BULAN JULI, CATAT NOMINAL DAN SYARATNYA

- Ketua prodi (Program Studi) akan mendapatkan honorarium sebesar Rp1.500.000 / bulan.

- Ketua jurusan akan mendapatkan honorarium sebesar Rp3.000.000 / bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X