KLIK PENDIDIKAN - PNS dosen merupakan profesi yang berada dibawah naungan pendidikan tinggi.
Berbeda dengan PNS guru yang minimal saat ini yaitu jenjang pendidikan S1.
Khusus PNS dosen diwajibkan untuk memiliki jenjang pendidikan Magister atau S2.
Karena hal tersebut PNS dosen mendapatkan beberapa keistimewaan yang tidak diterima PNS guru.
Salah satunya adalah honorarium yang dapat diterima saat diberikan tugas tambahan.
Tugas tambahan yang dimaksud adalah PNS dosen yang menjabat sebagai ketua prodi dan ketua jurusan.
Dengan menjabat sebagai ketua prodi dan ketua jurusan, maka Sri Mulyani akan berikan honorarium yang ditransfer tiap bulannya.
Besaran honorarium antara ketua prodi dan ketua jurusan sangat berbeda.
Agar tidak penasaran, berikut ini nominal uang honorarium yang akan diterima PNS dosen yang menjabat sebagai ketua prodi dan ketua jurusan.
Baca Juga: ADA BONUS TAMBAHAN UNTUK PNS GOLONGAN I II III IV DI BULAN JULI, CATAT NOMINAL DAN SYARATNYA
- Ketua prodi (Program Studi) akan mendapatkan honorarium sebesar Rp1.500.000 / bulan.
- Ketua jurusan akan mendapatkan honorarium sebesar Rp3.000.000 / bulan.