Ternyata Begini Ketentuan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Sudah Tidak Diberikan Lagi

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 10:38 WIB
Inilah hal yang membuat tunjangan anak pensiunan PNS sudah tidak diberikan (disdukcapil.kuningankab.go.id)
Inilah hal yang membuat tunjangan anak pensiunan PNS sudah tidak diberikan (disdukcapil.kuningankab.go.id)

Tunjangan anak pensiunan PNS yang sudah tidak diberikan lagi apabila anak yang tertunjang tidak memenuhi ketentuan ini.

- Belum memiliki penghasilan sendiri

Baca Juga: Sri Mulyani Cairkan Tunjangan Uang Makan PNS dengan Nominal Berbeda Beda Setiap Golongan, Simak Persyaratan Berikut

- Belum pernah menikah

- Belum berusia di atas 25 tahun

Dengan ketentuan tersebut, bagi pensiunan PNS yang memiliki anak tertunjang, akan tetapi sudah tidak memenuhi katentuan di atas, maka tidak lagi diberikan hak tunjangan anak.

Baca Juga: FIX DARI JOKOWI, TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN ATR BPN TAHUN 2024 RESMI DITETAPKAN DALAM PERATURAN TERBARU, SETIAP BULAN CAIR SEBESAR RP...

Selain itu, PT Taspen juga memberikan jawabanya saat di konfirmasi tim klik pendidikan pada akun instagramnya, tanggal 1 Juli 2024.

Terkait dengan tunjangan anak yang sudah tidak diberikan lagi kepada pensiunan PNS, maka PT Taspen mengatakan hal berikut.

"Halo sobat Taspen, apabila sudah tidak bersekolah dan sudah lebih dari 25 tahun maka tunjangan anak akan dihentkan. terimakasih," tulis taspen seperti yang dikutip dari Instagram @taspen.

Baca Juga: Tiga Alasan Utama Guru PNS Bisa Diberhentikan Tidak dengan Hormat Sesuai Undang-Undang! Nomor Tiga Mengejutkan

Itu informasi mengenai ketentuan penghentian pemberian tunjangan anak kepada pensiunan PNS.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Instagram @taspen, UU no 11 tahun 1969

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X