KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebab mereka akan menerima uang tambahan di luar gaji dari Sri Mulyani.
Uang tambahan tersebut tentunya sangat dinantikan oleh PNS sebab dapat menjadi tambahan penghasilan untuk mereka.
Lantas, kapankah uang tambahan tersebut dibayarkan oleh Sri Mulyani? Simak artikel ini sampai selesai.
PNS pantas menjadi profesi idaman banyak orang sebab selain memperoleh gaji, ternyata juga ada uang tambahan.
Salah satu uang tambahan yang diterima PNS berupa uang makan.
Ketentuan uang makan telah ditetapkan oleh Sri Mulyani di dalam PMK No 49 Tahun 2023.
Baca Juga: Kamu Tertarik Ingin Donor Darah? Simak Syarat, Efek Samping Serta Manfaat Donor Darah
Sesuai PMK tersebut, uang makan akan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja PNS pada bulan sebelumnya.
Misalkan uang makan yang cair pada Juli, maka dihitung sesuai jumlah hari kerja PNS pada bulan Juni.
Besaran uang makan untuk PNS golongan I dan II sebesar Rp35 ribu per hari.
Sedangkan uang makan untuk PNS golongan III sebesar Rp37 ribu per hari.
Dan uang makan untuk PNS golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari.
Ketika PNS tidak hadir bekerja, maka jatah uang makan pada hari tersebut tidak dihitung.