KLIK PENDIDIKAN – Sri Mulyani cairkan tunjangan uang makan PNS golongan I, II, III, IV dengan nominal berbeda-beda jika penuhi syarat ini.
Tunjangan uang makan PNS golongan I, II, III, IV diberikan oleh Sri Mulyani bertepatan dengan pencairan gaji pokok bulanannya.
Jika PNS golongan I, II, III, IV ingin mendapatkan tunjangan uang makan yang diberikan oleh Sri Mulyani, PNS harus mengikuti persyaratan dan ketentuannya.
Baca Juga: Keputusan Bulat Mendagri, PPPK Wajib Gunakan Pakaian Dinas Harian Jenis Ini, Termasuk PDH Khaki?
Tunjangan uang makan bagi PNS golongan I, II, III, IV ini tercantum dalam PMK nomor 49 tahun 2023 yang sudah disahkan Sri Mulyani dengan nominal berbeda-beda.
Dan juga semakin besar PNS dengan golongannya maka semakin banyak tunjangan uang makan yang diberikan oleh Sri Mulyani.
Diharapkan adanya tunjangan uang makan bagi PNS golongan I, II, III, IV ini dapat meringankan perekonomian dan menjadi uang tambahan di setiap bulannya.
Dana anggaran tunjangan uang makan PNS golongan I, II, III, IV yang diberikan Sri Mulyani berasal dari APBN dan APBD sesuai kemampuanya daerahnya.
Inilah persyaratan PNS golongan I, II, III, IV yang mendapatkan tunjangan uang makan disetiap bulan dari Sri Mulyani :
- PNS golongan I, II, III, IV yang masuk atau hadir kerja di hari kerja
- PNS golongan I, II, III, IV yang tidak sedang melaksanakan perjalanan dinas
- PNS golongan I, II, III, IV yang tidak sedang melaksanakan cuti kerja