Sri Mulyani Cairkan Tunjangan Uang Makan PNS dengan Nominal Berbeda Beda Setiap Golongan, Simak Persyaratan Berikut

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 09:01 WIB
Sri Mulyani cairkan tunjangan uang makan PNS dengan nominal berbeda beda setiap golongan jika penuhi syarat sesuai PMK nomor 49 tahun 2023 (Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani cairkan tunjangan uang makan PNS dengan nominal berbeda beda setiap golongan jika penuhi syarat sesuai PMK nomor 49 tahun 2023 (Instagram @smindrawati)

- PNS golongan I, II, III, IV yang tidak sedang melaksanakan tugas belajar

Baca Juga: Selain Tunjangan Makan, Paket data, Lembur dan Makan Lembur, Sri Mulyani Juga Menetapkan Pendapatan Tambahan Ini Kepada PNS Dalam PMK

- PNS golongan I, II, III, IV yang melaksanakan perjalanan dinas dalam kota sampai dengan 8 jam dapat diberikan uang makan sepanjang pegawai yang bersangkutan mengisi daftar hadir pada hari berkenaan.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa nominal tunjangan uang makan PNS golongan I, II, III, IV ini berbeda-berbeda tergantung golongannya.

Inilah besaran nominal tunjangan uang makan bagi para PNS golongan I, II, III, IV yang ditetapakan Sri Mulyani sesuai PMK nomor 49 tahun 2023:

Baca Juga: FIX DARI JOKOWI, TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN ATR BPN TAHUN 2024 RESMI DITETAPKAN DALAM PERATURAN TERBARU, SETIAP BULAN CAIR SEBESAR RP...

PNS Golongan I akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp 35.000/hari, jika satu bulan (22 hari) maka sebesar Rp770.000.

PNS Golongan II akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp 35.000/hari, jika satu bulan (22 hari) maka sebesar Rp770.000.

PNS Golongan III akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp 37.000/hari, jika satu bulan (22 hari) maka sebesar Rp814.000.

Baca Juga: 7 Universitas Swasta Terbaik di Bali 2024 Versi EduRank, Peringkat 1 Bukan UNMAS atau Unwar, Tapi...

PNS Golongan VI akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp 41.000/hari, jika satu bulan (22 hari) maka sebesar Rp902,000.

Itulah informasi dari Sri Mulyani tentang tunjangan uang makan bagi PNS golongan I, II, III, IV yang dicairkan setiap bulannya sesuai PMK nomor 49 tahun 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X