Keputusan Bulat Mendagri, PPPK Wajib Gunakan Pakaian Dinas Harian Jenis Ini, Termasuk PDH Khaki?

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 08:14 WIB
Berikut jenis Pakaian Dinas Harian untuk PPPK sesuai dengan keputusan bulat dari Mendagri (Instagram/@titokarnavian)
Berikut jenis Pakaian Dinas Harian untuk PPPK sesuai dengan keputusan bulat dari Mendagri (Instagram/@titokarnavian)

KLIK PENDIDIKAN - Inilah keputusan bulat dari Mendagri, Tito Karnavian mengenai Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk PPPK

PPPK diwajibkan menggunakan PDH jenis ini pada hari kerja. 

Lantas, apakah PDH Khaki termasuk jenis Pakaian Dinas Harian untuk PPPK? Simak artikel ini sampai selesai.

Baca Juga: Maaf! Guru Kategori Ini Tidak Akan Diberi Karpet Merah oleh Nadiem Makarim untuk Mengikuti PPG 2024, Cek Alasannya

Mendagri secara resmi telah menetapkan aturan penggunaan PDH untuk PNS dan PPPK. 

Aturan tersebut wajib dipatuhi oleh PNS dan PPPK di lingkungan Kemendagri dan Pemda. 

Sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam Permendagri No 11 Tahun 2020, PNS menggunakan PDH Khaki pada hari Senin dan Selasa.

Baca Juga: Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Koperasi dan UKM 2024 Resmi Ditandatangani Jokowi, Segini Nominal Per Kelas Jabatan

Kemudian, PNS menggunakan kemeja putih dengan celana atau rok hitam pada hari Rabu. 

Dan PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah digunakan oleh PNS pada hari Kamis dan Jumat. 

Sementara PPPK menggunakan PDH kemeja putih dengan celana atau rok hitam pada hari Senin sampai dengan Rabu.

Baca Juga: Tiga Alasan Utama Guru PNS Bisa Diberhentikan Tidak dengan Hormat Sesuai Undang-Undang! Nomor Tiga Mengejutkan

Dan PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah yang juga digunakan oleh PPPK pada hari Kamis dan Jumat. 

Dari penjelasan di atas, ternyata PDH Khaki tidak termasuk jenis Pakaian Dinas Harian untuk PPPK. 

Sebab, PDH Khaki telah ditetapkan sebagai salah satu Pakaian Dinas Harian untuk PNS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: Permendagri No 11 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X