Peraturan Mendagri Tito Karnavian Tidak Melarang Pakaian Dinas Khaki untuk PPPK, Tapi...

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 21:57 WIB
Tidak ada larangan memakai pakaian dinas khaki untuk PPPK dalam peraturan Mendagri Tito Karnavian (Ilustrasi/mendagri.go.id)
Tidak ada larangan memakai pakaian dinas khaki untuk PPPK dalam peraturan Mendagri Tito Karnavian (Ilustrasi/mendagri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Masih menjadi perbincangan soal penetapan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Mendagri Tito Karnavian yang melarang baju khaki dipakai PPPK.

Hal ini sempat menimbulkan polemik dan kesenjangan antar ASN terutama PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pakaian dinas dengan warna khas coklat tersebut diklaim hanya boleh dikenakan oleh Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Mohon Maaf! PPPK Tidak Bisa Gunakan Seragam Khaki, Mendagri Sudah Putuskan Pakaian Dinas yang Digunakan

Sedangkan PPPK telah ditetapkan untuk menggunakan seragam kerja tersendiri.

Ketentuan ini mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan pada Pasal 13 bahwa pakaian dinas PPPK diatur seperti berikut ini:

1. PDH PPPK digunakan oleh unit kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota

2. PDH yang dimaksud adalah:

  • PDH kemeja putih, celana/rok hitam
  • PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

3. PDH kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan hari Rabu

4. PDH batik/tenun/lurik digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat

Baca Juga: Resmi dari Tito Karnavian! Berikut Sanksi untuk Para PPPK yang Tak Gunakan Pakaian Dinas

5. PDH batik/tenun/lurik dan/atau Khas Daerah digunakan PPPK Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat

6. Ketentuan mengenai penggunaan PDH batik/tenun/lurik bagi Pemerintah Daerah pada hari Sabtu berlaku secara mutatis mutandis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: Permendagri Nomor 11 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X