KLIK PENDIDIKAN - Masih menjadi perbincangan soal penetapan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Mendagri Tito Karnavian yang melarang baju khaki dipakai PPPK.
Hal ini sempat menimbulkan polemik dan kesenjangan antar ASN terutama PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pakaian dinas dengan warna khas coklat tersebut diklaim hanya boleh dikenakan oleh Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan PPPK telah ditetapkan untuk menggunakan seragam kerja tersendiri.
Ketentuan ini mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan pada Pasal 13 bahwa pakaian dinas PPPK diatur seperti berikut ini:
1. PDH PPPK digunakan oleh unit kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
2. PDH yang dimaksud adalah:
- PDH kemeja putih, celana/rok hitam
- PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
3. PDH kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan hari Rabu
4. PDH batik/tenun/lurik digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat
Baca Juga: Resmi dari Tito Karnavian! Berikut Sanksi untuk Para PPPK yang Tak Gunakan Pakaian Dinas
5. PDH batik/tenun/lurik dan/atau Khas Daerah digunakan PPPK Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat
6. Ketentuan mengenai penggunaan PDH batik/tenun/lurik bagi Pemerintah Daerah pada hari Sabtu berlaku secara mutatis mutandis.