Peraturan Mendagri Tito Karnavian Tidak Melarang Pakaian Dinas Khaki untuk PPPK, Tapi...

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 21:57 WIB
Tidak ada larangan memakai pakaian dinas khaki untuk PPPK dalam peraturan Mendagri Tito Karnavian (Ilustrasi/mendagri.go.id)
Tidak ada larangan memakai pakaian dinas khaki untuk PPPK dalam peraturan Mendagri Tito Karnavian (Ilustrasi/mendagri.go.id)

Mencermati ketentuan tersebut, tidak ada larangan yang ditegaskan dalam peraturan Mendagri Tito Karnavian soal pemakaian baju khaki oleh PPPK.

Tapi seragam khaki ini memang tidak disebutkan untuk pakaian dinas harian PPPK.

Pakaian dinas warna khaki hanya disebut sebagai seragam kerja dari PNS.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pakaian Dinas Wajib Dimiliki PNS Golongan I, II, III, IV Ditetapkan Tito Karnavian, Berisi 4 Pakaian Dinas

Jadi, peraturan Mendagri Tito Karnavian jelas tidak melarang pakaian dinas khaki untuk PPPK tapi diatur untuk PNS.

Kendati demikian semua ASN wajib mentaati peraturan tersebut jika tidak ingin mendapat sanksi.

Kedisiplinan dalam penggunaan pakaian dinas ini memiliki sanksi teguran lisan hingga tertulis bagi ASN yang melanggar aturan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: Permendagri Nomor 11 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X