Mencermati ketentuan tersebut, tidak ada larangan yang ditegaskan dalam peraturan Mendagri Tito Karnavian soal pemakaian baju khaki oleh PPPK.
Tapi seragam khaki ini memang tidak disebutkan untuk pakaian dinas harian PPPK.
Pakaian dinas warna khaki hanya disebut sebagai seragam kerja dari PNS.
Jadi, peraturan Mendagri Tito Karnavian jelas tidak melarang pakaian dinas khaki untuk PPPK tapi diatur untuk PNS.
Kendati demikian semua ASN wajib mentaati peraturan tersebut jika tidak ingin mendapat sanksi.
Kedisiplinan dalam penggunaan pakaian dinas ini memiliki sanksi teguran lisan hingga tertulis bagi ASN yang melanggar aturan.***