KLIK PENDIDIKAN – Tito Karnavian selaku Mendagri menetapkan 4 pakaian dinas yang digunakan untuk PNS golongan I, II, III, IV.
4 jenis pakaian dinas wajib dimiliki oleh seluruh PNS golongan I, II, III, IV karena termasuk peraturan yang ditetapkan Tito Karnavian.
Penetapan pakaian dinas PNS oleh Tito Karnavian ini sebagai simbol sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Tips Lolos Seleksi Kompetensi Dasar Bagi Guru Honorer yang Ingin Daftar PPPK 2024
4 Pakaian dinas PNS golongan I, II, III, IV ini sudah ditetapkan oleh Tito Karnavian dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 ini mengatur 4 pakaian dinas PNS golongan I, II, III, IV yang digunakan ketika bekerja.
Di bawah ini merupakan 4 pakaian dinas yang wajib dimiliki oleh PNS golongan I, II, III, IV yang ditetapkan Tito Karnavian:
4 Jenis Pakaian Dinas PNS golongan I, II, III, IV
1. Pakaian Dinas Harian (PDH)
- PDH warna Khaki digunakan setiap hari Senin dan Selasa
- PDH kemeja putih, celana/rok hitam digunakan hari Rabu
- PDH batik/tenun/lirik atau pakaian khas daerah digunakan hari Kamis atau Jumat