Resmi dari Tito Karnavian! Berikut Sanksi untuk Para PPPK yang Tak Gunakan Pakaian Dinas

photo author
Libra Tamar Firdausi, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 21:17 WIB
Berikut diuraikan sanksi untuk para PPPK yang tak gunakan pakaian dinas  (Instagram @titokarnavian diedit photopea)
Berikut diuraikan sanksi untuk para PPPK yang tak gunakan pakaian dinas (Instagram @titokarnavian diedit photopea)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah menetapkan aturan penggunaan pakaian dinas bagi para PPPK.

Selanjutnya, para PPPK yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib mengikuti aturan penggunaan pakaian dari Tito Karnavian.

Perlu diingat, penggunaan pakaian dinas ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, dan kewibawaan para PPPK.

Baca Juga: Mohon Maaf, Mendikbud Nadiem Makarim Menutup Kesempatan untuk Lanjut ke Sekolah SMP bagi Lulusan SD Seperti Ini

Kemudian ada dua jenis pakaian dinas yang harus dipakai para PPPK ketika sedang melaksanakan tugas kedinasan.

1. Kemeja putih dan celana atau rok hitam.

2. Batik,tenun, lurik atau pakaian khas daerah.

Sementara itu, waktu penggunaan pakaian dinas untuk para PPPK yang telah ditentukan Tito Karnavian sebagai berikut:

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Pusat Data Nasional Sementara Kembali Pulih Pada Bulan Juli Ini, Berikut Strategi yang Akan Dilakukan

Senin hingga Rabu

PPPK laki-laki diwajibkan menggunakan pakaian dinas kemeja putih dan celana hitam pada hari Senin sampai dengan hari Rabu.

Sedangkan PPPK perempuan wajib menggunakan pakaian dinas dengan jenis kemeja putih dan rok hitam

Kamis dan Jumat

PPPK yang berada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri wajib memakai pakaian dinas batik, tenun, atau lurik pada hari Kamis dan Jumat.

Baca Juga: Golongan PNS yang Dapat Tunjangan UANG PULSA Per Bulan dari Menkeu Sri Mulyani, CEK Apakah ANDA Termasuk

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendagri No 11 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X