KLIK PENDIDIKAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah menetapkan aturan penggunaan pakaian dinas bagi para PPPK.
Selanjutnya, para PPPK yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib mengikuti aturan penggunaan pakaian dari Tito Karnavian.
Perlu diingat, penggunaan pakaian dinas ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, dan kewibawaan para PPPK.
Kemudian ada dua jenis pakaian dinas yang harus dipakai para PPPK ketika sedang melaksanakan tugas kedinasan.
1. Kemeja putih dan celana atau rok hitam.
2. Batik,tenun, lurik atau pakaian khas daerah.
Sementara itu, waktu penggunaan pakaian dinas untuk para PPPK yang telah ditentukan Tito Karnavian sebagai berikut:
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Pusat Data Nasional Sementara Kembali Pulih Pada Bulan Juli Ini, Berikut Strategi yang Akan Dilakukan
Senin hingga Rabu
PPPK laki-laki diwajibkan menggunakan pakaian dinas kemeja putih dan celana hitam pada hari Senin sampai dengan hari Rabu.
Sedangkan PPPK perempuan wajib menggunakan pakaian dinas dengan jenis kemeja putih dan rok hitam
Kamis dan Jumat
PPPK yang berada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri wajib memakai pakaian dinas batik, tenun, atau lurik pada hari Kamis dan Jumat.